Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 31 Januari, Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

"Perubahan tarif ini disesuaikan dengan tingkat inflasi sebesar 6,86 persen," kata Danang.

Danang menuturkan, perubahan tarif tol dalam kota ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tertanggal 31 Desember 2019.

Penyesuaian tarif ini juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Adapun perubahan tarif terakhir Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 2017 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 937/KPTS/M/2017.

Tarif baru ini juga merupakan penyederhanaan tarif dari lima golongan menjadi tiga golongan.

Sebagai konsekuensinya, terjadi penurunan tarif pada kendaraan Golongan III, IV, dan V atau angkutan logistik.

Tarif tol untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V turun signifikan, yaitu sebesar 10,53 persen dan 26,09 persen.

Berikut rincian tarif baru Tol Dalam Kota jarak terjauh:

Golongan I
Sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000

Golongan II
Sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 15.000

Golongan III
Sebelumnya Rp 15.500 menjadi Rp 15.000

Golongan IV
Sebelumnya Rp 19.000 menjadi Rp 17.000

Golongan V
Sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 17.000

https://properti.kompas.com/read/2020/01/30/080000621/berlaku-31-januari-ini-rincian-tarif-baru-tol-dalam-kota-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke