Indah merinci, tarif tol untuk kendaraan Golongan III yang sebelumnya sebesar Rp 15.500 turun menjadi Rp 15.000.
Demikian halnya tarif tol untuk kendaraan Golongan IV turun menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 19.000.
Kemudian, tarif untuk kendaraan Golongan V juga turun menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 23.000.
Sementara untuk kendaraan Golongan I dan II mengalami penyesuaian alias naik, menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 9.500, dan Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 11.500.
Kenaikan tarif untuk kendaraan Golongan I dan II ini dianggap Danang lebih rendah ketimbang pendapatan masyarakat Jakarta.
"Mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar 8,51 persen, kenaikan tarif kendaraan Golongan I lebih rendah," kata Danang.
Berikut daftar lengkap tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.