Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
"Tarif tol untuk tiga golongan kendaraan yakni Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan setelah disesuaikan dengan inflasi 6,86 persen," kata Danang.
Perubahan tarif tol dalam kota ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tertanggal 31 Desember 2019.
Penyesuaian tarif ini juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Adapun perubahan tarif terakhir Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 2017 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 937/KPTS/M/2017.
Menurut Danang, kalangan industri dan produsen komoditas barang ekspor dan impor akan sangat diuntungkan dengan perubahan tarif yang akan berlaku efektif pada 31 Januari 2020 ini.
Hal ini karena tarif sebelumnya untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V turun dengan angka signifikan.
Perubahan tarif Tol Dalam Kota ini juga dibenarkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku pengelola ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pengelola Tol Cawang-Tomang-Pluit.
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional Jabodetabek Jabar Irra Susiyanti memastikan perubahan tarif ini.
"Iya berlaku efektif 31 Januari," cetus Irra.
Sekretaris Perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Indah Dahlia Lavie menambahkan, tarif baru ini merupakan penyederhanaan tarif dari lima golongan menjadi tiga golongan.
Sebagai konsekuensinya, terjadi penurunan tarif pada kendaraan Golongan III, IV, dan V atau angkutan logistik.
"Tarif tol untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V turun signifikan, yaitu sebesar 10,53 persen dan 26,09 persen," jelas Indah kepada Kompas.com.
Indah merinci, tarif tol untuk kendaraan Golongan III yang sebelumnya sebesar Rp 15.500 turun menjadi Rp 15.000.
Demikian halnya tarif tol untuk kendaraan Golongan IV turun menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 19.000.
Kemudian, tarif untuk kendaraan Golongan V juga turun menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 23.000.
Sementara untuk kendaraan Golongan I dan II mengalami penyesuaian alias naik, menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 9.500, dan Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 11.500.
Kenaikan tarif untuk kendaraan Golongan I dan II ini dianggap Danang lebih rendah ketimbang pendapatan masyarakat Jakarta.
"Mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar 8,51 persen, kenaikan tarif kendaraan Golongan I lebih rendah," kata Danang.
Berikut daftar lengkap tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:
https://properti.kompas.com/read/2020/01/29/161159621/31-januari-tarif-tol-dalam-kota-turun-untuk-kendaraan-logistik