Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat 31 Januari, Tarif Tol Ujung Pandang Resmi Naik

Kompas.com - 27/01/2020, 13:58 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com - PT Bosowa Marga Nusantara (BMN), anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN) akan memberlakukan tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II mulai Jumat 31 Januari 2020 pukul 00.00 WITA.

Manajemen BMN akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang dengan kenaikan rata-rata sebesar 7.08 persen.

Penerapan tarif baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.

Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) Anwar Toha menjelaskan, penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun.

"Kami mengacu angka inflasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 persen. Penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017," kata Anwar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Baca juga: 7 Januari, Tarif Baru Tol Cijago Resmi Berlaku

Penyesuaian tarif ini juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Perubahan tarif berdasarkan tarif lama yang mengacu pengaruh inflasi, dengan formula sebagai berikut, Tarif Baru=Tarif lama x (1+Inflasi).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menetapkan penyesuaian tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk Pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor baik dalam negeri maupun investor asing.

Tol Ujung Pandang Seksi I dan IIDokumentasi BMN Tol Ujung Pandang Seksi I dan II
Selain itu, imbuh Anwar, keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh BPJT, sebagai upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.

Penyederhanaan Tarif

Sampai dengan Desember 2019, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II sebanyak 56.382 kendaraan per hari.

Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 kilometer, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.

Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau