Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Kendaraan ODOL Harus Dilarang, Keselamatan Jalan Tak Bisa Ditawar!

Kompas.com - 27/01/2020, 11:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebab, tingginya angka kecelakaan di jalan salah satunya karena ODOL. Banyaknya truk-truk ODOL mengalami gagal fungsi pada remnya atau rem blong.

Sudah tak terhitung kecelakaan lalu lintas di jalan tol disebabkan oleh ODOL. Pengalaman buruk, seringnya fatalitas kecelakaan di KM 90 Tol Cipularang karena fungsi rem terganggu.

Hal ini dikuatkan oleh data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri tentang kecelakaan tahun 2018, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

Apakah kita akan mengulangi fatalitas hal yang sama?

Belum lagi dengan kondisi kerusakan jalan, mengutip data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian ini mencapai Rp 43 triliun oleh karena ODOL.

Maka dari itu, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan tol (BPJT) tetap mendukung zero ODOL ini, termasuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mendukung penerapan sanksi yang dimulai Senin, 27 Januari 2020.

Desain jalan baru umumnya umurnya 20 tahun dan untuk peningkatan kualitas jalan bisa dilakukan 10 tahun.

Namun, apabila truk ODOL melawati jalan ini setiap hari, diperkirakan umur jalan tidak sampai 20 tahun.

Kerusakan jalan atau jalan bergelombang juga berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jasa jalan.

Jika pun Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan tetap ngotot memberlakukan toleransi dan terjadi kecelakaan karena ODOL, maka masyarakat berhak melakukan tuntutan terhadap dua kementerian ini sekaligus.

Sekali lagi untuk edukasi semua stakeholder , faktor dan variabel keselamatan jalan adalah absolut yang tidak bisa tawar-tawar.

Keselamatan jalan adalah intangible yang bukan barang yang bisa diperdagangkan. Jaminan keselamatan jalan pun harus melibatkan Kementerian PUPR.

Pengguna jasa dalam hal ini Kementerian Perindustrian harus tahu diri karena tidak punya wewenang untuk mengatur regulasi keselamatan di jalan.

Jadi keselamatan jalan adalah domain utama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Jadi dengan adanya toleransi ODOL ini adalah sebuah kemunduran terhadap regulasi keselamatan itu sendiri dalam target zero accident.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau