SURAT Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Load) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) ternyata masih bisa ditoleransi.
Hal ini menyusul keberatan yang disampaikan Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 872/M-IND/12/2019 bertanggal 31 Desember 2019, terkait tujuan untuk meningkatkan laju perekonomian.
Toleransi boleh masuknya truk ODOL di jalan tol yang disampaikan tanggal 23 Januari 2020 oleh Dirjen perhubungan Darat adalah sebuah kemunduran paradigma keselamatan jalan.
Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut lima industri pengangkut komoditas, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan.
Apabila truk dengan muatan lima komoditas industri ini diizinkan, otomatis truk ODOL bisa lewat semua jalan di darat, karena akses masuk/keluar tol pasti jalan nasional/provinsi/kota kabupaten.
Selain itu, tidak ada jaminan bahwa lima item muatan yang diizinkan masuk di jalan tol bebas dari kecelakaan fatalitas.
Lima item muatan tersebut semuanya berisiko over load karena masuk kategori barang sangat berat sehingga dapat melebih berat muatan yang dizinkan. Akibatnya, dapat mengganggu kinerja rem truk pengangkutnya.
Dalam kasus permintaan Menteri Perindustrian untuk mengejar laju pekerekomian, apabila dipaksa untuk mengirim barang secara cepat, tentunya pelaku usaha bisa mengoperasikan sarana truk lebih banyak sesuai kemampuan tonase yang dimiliki.
Memang cara ini akan lebih mahal karena harus menyewa 2 truk untuk mengangkut barang, dibanding sebelumnya hanya 1 truk.
Namun, demi keselamatan pengguna jalan, biaya mahal tidak menjadi beban apapun, sebaliknya apabila murah namun tidak selamat buat apa?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan