Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Lingkungan UI, Banjir Depok Disebabkan Perumahan Ini

Kompas.com - 17/01/2020, 13:54 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Kemudian untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadannya 100 meter (sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 kilometer persegi) dan 50 meter (sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 kilometer persegi).

Diatur juga untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan. Garis sempadannya ditentukan paling sedikit tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Kemudian garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 5 meter.

Selain itu, menurut Tarsoen, pengembang perumahan juga wajib untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di daerah perumahan yang dibangun.

Pemerintah Kota Depok juga harus menerapkan sanksi yang bisa berupa denda dan pidana, kepada warga perumahan yang membuang sampah ke sungai.

"Dilarang membuang sampah ke sungai, siapa melanggar bukan didenda saja tapi ajukan ke ranah hukum," tutup Tarsoen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com