Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Surat Menperin Tolak "Indonesia Bebas ODOL" Sangat Absurd

Kompas.com, 14 Januari 2020, 16:11 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Surat dengan Nomor 872/M-IND/12/2019 bertanggal 31 Desember 2019 tersebut berisi poin keberatan terkait penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) secara penuh pada tahun 2021, dapat mengganggu kinerja perekonomian Nasional.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hendak menuntaskan masalah truk obesitas atau ODOL ini. Dan targetnya, Indonesia bisa bebas dari truk obesitas pada tahun 2021.

Baca juga: Budi Setiyadi Harap Indonesia Bebas ODOL Tahun 2021

Nah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) keberatan dan meminta agar Kemenhub mengkaji ulang aturan tersebut.

Penolakan Menperin atas Surat Edaran Nomor 21 tahun 2019 dari Kemenhub dengan alasan mengganggu kinerja perekonomian Nasional adalah suatu hal yang sangat absurd.

Kemenhub menciptakan platform keselamatan sebagai regulasi utama, sedangkan Kemenperin bertanggung jawab atas percepatan kinerja perekonomian nasional.

Namun, apabila kita berbicara mengenai jalan tentunya keselamatan pengguna jasa jalan tetap diutamakan sesuai UU jalan dan lalu lintas terkait.

Dibandingkan dengan masalah untuk memacu laju perekonomian, masalah keselamatan di jalan tidak bisa ditawar lagi.

Kita ketahui bersama bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia adalah tertinggi di ASEAN, termasuk kecelakaan fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan cacat seumur hidup.

Ada 22.000 hingga 33.000 jiwa meninggal dunia di jalan per tahun. Belum lagi ribuan korban cacat.

Memang kecelakaan fatal tersebut, terbesar disebabkan oleh kendaraan roda dua dengan angka 75 persen, namun sisanya di jalan tol dengan truk ODOL sebagai penyebab utama kecelakaan.

Kejadian kecelakaan di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) didominasi truk dengan klasifikasi ODOL.

Sementara kecelakaan bus banyak disebabkan oleh pengemudi yang mengantuk atau lelah.

Risiko truk ODOL lebih fatal, karena masalah-masalah seperti truk rem blong, ban truk pecah, as roda truk patah, suspensi truk patah, truk terguling, dan jalan cepat rusak.

Kemudian, muatan atas truk menabrak jembatan lain, jembatan penyeberangan orang (JPO) atau viaduct, dan kecepatan truk terbatas alias tidak layak beroperasi di jalan tol.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau