MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Surat dengan Nomor 872/M-IND/12/2019 bertanggal 31 Desember 2019 tersebut berisi poin keberatan terkait penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) secara penuh pada tahun 2021, dapat mengganggu kinerja perekonomian Nasional.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hendak menuntaskan masalah truk obesitas atau ODOL ini. Dan targetnya, Indonesia bisa bebas dari truk obesitas pada tahun 2021.
Baca juga: Budi Setiyadi Harap Indonesia Bebas ODOL Tahun 2021
Nah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) keberatan dan meminta agar Kemenhub mengkaji ulang aturan tersebut.
Penolakan Menperin atas Surat Edaran Nomor 21 tahun 2019 dari Kemenhub dengan alasan mengganggu kinerja perekonomian Nasional adalah suatu hal yang sangat absurd.
Kemenhub menciptakan platform keselamatan sebagai regulasi utama, sedangkan Kemenperin bertanggung jawab atas percepatan kinerja perekonomian nasional.
Namun, apabila kita berbicara mengenai jalan tentunya keselamatan pengguna jasa jalan tetap diutamakan sesuai UU jalan dan lalu lintas terkait.
Dibandingkan dengan masalah untuk memacu laju perekonomian, masalah keselamatan di jalan tidak bisa ditawar lagi.
Kita ketahui bersama bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia adalah tertinggi di ASEAN, termasuk kecelakaan fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan cacat seumur hidup.
Ada 22.000 hingga 33.000 jiwa meninggal dunia di jalan per tahun. Belum lagi ribuan korban cacat.
Memang kecelakaan fatal tersebut, terbesar disebabkan oleh kendaraan roda dua dengan angka 75 persen, namun sisanya di jalan tol dengan truk ODOL sebagai penyebab utama kecelakaan.
Kejadian kecelakaan di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) didominasi truk dengan klasifikasi ODOL.
Sementara kecelakaan bus banyak disebabkan oleh pengemudi yang mengantuk atau lelah.
Risiko truk ODOL lebih fatal, karena masalah-masalah seperti truk rem blong, ban truk pecah, as roda truk patah, suspensi truk patah, truk terguling, dan jalan cepat rusak.
Kemudian, muatan atas truk menabrak jembatan lain, jembatan penyeberangan orang (JPO) atau viaduct, dan kecepatan truk terbatas alias tidak layak beroperasi di jalan tol.