BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pemutusan hubungan kerja ( PHK) karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, berbuntut panjang.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengungkapkan, PHK Mirah Sumirat telah dilakukan pada April 2019.
"Keputusan yang menyangkut hubungan kerja antara JLJ dengan mantan karyawan, sudah dikeluarkan pada 18 April. Dan itu sudah melalui semua prosedur sesuai dengan peraturan perundangan," kata Dwimawan saat konferensi pers di Bekasi, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Penjelasan Jasa Marga Terkait Kasus PHK Karyawannya
Heru menambahkan, jika yang bersangkutan keberatan dengan keputusan tersebut sebaiknya menempuh jalur hukum dan bukan melakukan pengerahan massa.
Bersamaan dengan konferensi pers hari ini, Mirah Sumirat yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa bersama dengan ratusan anggota gabungan serikat buruh di kantor pusat PT JLJ.
"Kami juga menyesalkan aksi ini dilakukan di fasilitas pelayanan publik. Karena ini adalah kantor oprasional JLJ yang juga diguni para petugas layanan jalan tol," ucap Heru.
Menurut kuasa hukum PT JLJ Jhon Girsang, keputusan PHK terhadap mantan karyawan PT JLJ telah sesuai dengan peraturan perundangan.
Mirah disebut telah meninggalkan tanggung jawab pekerjaan pada waktu dan hari kerja.
"Bukan hanya sehari, seminggu, setiap bulan itu ada," ungkap Jhon.
Pelanggaran kedua yang dilakukan Mirah adalah menolak untuk melakukan medical check up (MCU).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan