Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Sejumlah Ruas Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif

Kompas.com - 30/12/2019, 16:35 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dari Jakarta IC menuju

  • Cibatu berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
  • Cikarang Timur dari Rp 7.000 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Barat dari Rp 8.500 mejadi Rp 12.000
  • Karawang Timur dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.000
  • Dawuan dari Rp 12.500 menjadi Rp 15.000
  • Kalihurip tetap Rp 15.000
  • Cikampek tetap Rp 15.000

Dari Cikarang Barat menuju

  • Cibatu dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
  • Cikarang Timur dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Barat dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Timur dari Rp 5.000 menjadi Rp 12.000
  • Dawuan dari Rp 8.000 menjadi Rp 15.000
  • Kalihurip dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
  • Cikampek dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000

Dari Cibatu menuju

  • Jakarta IC dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
  • Cikarang Barat dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
  • Cikarang Timur dari Rp 1.000 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Barat dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Timur dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
  • Dawuan dari Rp 7.000 menjadi Rp 15.000
  • Kalihurip dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000
  • Cikampek dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000

3. Tol Makassar Seksi IV

PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) juga memberlakukan besaran tarif baru untuk semua golongan kendaraan di Tol Makassar Seksi IV.

Kendaraan golongan I, II dan IV mengalami mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,15 persen. Sedangkan untuk golongan III dan V mengalami penurunan rata-rata -9.88 persen.

Untuk tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur dan Ramp Bira Barat akan tetap sama seperti tarif sebelumnya.

4. Tol Tangerang-Merak

Pada 2 November 2019, Jasa Marga juga menaikkan tarif untuk kendaraan pribadi di Tol Tangerang-Merak dan ruas Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Kenaikan tersebut berkisar Rp 500 atau naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Selain kendaraan Golongan I, kenaikan tarif juga terjadi pada kendaraan Golongan II.

Meski begitu, besaran tarif untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan. Verikut daftarnya:

  • Golongan I naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
  • Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500
  • Golongan III turun dari Rp 12.000 menjadi 11.500
  • Golongan IV turun dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
  • Golongan V turun dari Rp 20.000 menjadi Rp 15.000

5. Tol Jagorawi

Sejak 19 Desember 2019, ruas tol Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) memiliki tarif baru.

Besaran tarif tol untuk Golongan III dan V mengalami penurunan sebesar Rp 1.500 dan Rp 3.500.

Sedangkan tarif untuk kendaraan Golongan IV tidak mengalami kenaikan, berikut daftar besaran tarif Tol Jagorawi:

  • Golongan I dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
  • Golongan II dari Rp 9.500 nenjadi Rp 11.500
  • Golongan III dari 13.000 turun menjadi Rp 11.500
  • Golongan IV tetap Rp 16.000
  • Golongan V dari Rp 19.500 turun menjadi Rp 16.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com