JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh, mengalami kenaikan.
Pemberlakukan tarif baru ini akan dilaksanakan mulai Jumat, 3 Januari 2019 pukul 00.00 WIB berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Sebelumnya, besaran tarif tol Cipali untuk kendaraan golongan I jarak terjauh adalah Rp 102.000. Setelah mengalami kenaikan, pengendara harus membayar Rp 107.500.
Baca juga: Mulai 3 Januari 2020, Tarif Tol Cipali Kendaraan Golongan I Naik
Selain itu, tarif terjauh untuk kendaraan golongan II pada sistem transaksi tertutup menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 153.000, dan Golongan III menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 204.000.
Kemudian Golongan IV menjadi Rp 222.000 dari sebelumnya Rp 255,000 dan Golongan V menjadi Rp 222.000 dari sebelumnya Rp 306.000.
Selain Tol Cipali, sepanjang tahun 2019 ini, sejumlah ruas jalan tol juga mengalami kenaikan tarif, seperti:
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif untuk jalan tol Sedyatmo, Kapuk Muara Jakarta Utara. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2019.
Penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang tol Ruas Jalan Tol Sedyatmo yang terintegrasi seperti:
Gerbang tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)
Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan tarif Jalan Tol JORR)
Tarif tol Jakarta-Cikampek tahun ini juga mengalami kenaikan imbas pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang berlaku mulai 23 Mei 2019.
Meski begitu, kenaikan tersebut tida berlaku bagi kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh dan wilayah pentarifan.
Baca juga: Siap-siap, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Jarak Dekat Naik
Terdapat empat wilayah pentarifan yang dimaksud yaitu Wilayah 1 dengan tarif Rp 1.500 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Pondok Gede Barat/Timur. Wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500 berlaku untuk GT Jakarta IC-GT Cikarang Barat.
Wilayah 3 dengan tarif Rp 12.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Karawang Timur. Terakhir, Wilayah 4 dengan tarif Rp 15.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikampek.
Berikut daftar kenaikan tarif yang berlaku untuk transaksi setelah GT Cikarang Barat:
Dari Jakarta IC menuju
Dari Cikarang Barat menuju
Dari Cibatu menuju
PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) juga memberlakukan besaran tarif baru untuk semua golongan kendaraan di Tol Makassar Seksi IV.
Kendaraan golongan I, II dan IV mengalami mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,15 persen. Sedangkan untuk golongan III dan V mengalami penurunan rata-rata -9.88 persen.
Untuk tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur dan Ramp Bira Barat akan tetap sama seperti tarif sebelumnya.
Pada 2 November 2019, Jasa Marga juga menaikkan tarif untuk kendaraan pribadi di Tol Tangerang-Merak dan ruas Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Kenaikan tersebut berkisar Rp 500 atau naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Selain kendaraan Golongan I, kenaikan tarif juga terjadi pada kendaraan Golongan II.
Meski begitu, besaran tarif untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan. Verikut daftarnya:
Sejak 19 Desember 2019, ruas tol Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) memiliki tarif baru.
Besaran tarif tol untuk Golongan III dan V mengalami penurunan sebesar Rp 1.500 dan Rp 3.500.
Sedangkan tarif untuk kendaraan Golongan IV tidak mengalami kenaikan, berikut daftar besaran tarif Tol Jagorawi: