Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Jarak Dekat Naik

Kompas.com - 16/05/2019, 20:21 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak dekat di Tol Jakarta-Cikampek harus menyiapkan saldo uang elektronik lebih.

Sebab, tarif yang berlaku di ruas tol ini akan mengalami kenaikan imbas pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama.

Kenaikan tarif ini efektif berlaku pada 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Namun, untuk tarif jarak jauh atau jarak tertentu yang masuk ke dalam empat Wilayah Pentarifan masih seperti sebelumnya.

General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy Lukman menjelaskan, kenaikan tarif ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan transaksi setelah GT Cikarang Barat.

"Dari Cikarang Barat sampai Cikampek tarifnya proporsional," kata Raddy di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Mulai 23 Mei, Tidak Ada Lagi Transaksi di GT Cikarang Utama

Adapun empat wilayah pentarifan yang dimaksud yaitu Wilayah 1 dengan tarif Rp 1.500 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Pondok Gede Barat/Timur. Wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500 berlaku untuk GT Jakarta IC-GT Cikarang Barat.

Wilayah 3 dengan tarif Rp 12.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Karawang Timur. Terakhir, Wilayah 4 dengan tarif Rp 15.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikampek.

Sementara, kenaikan tarif yang berlaku untuk transaksi setelah GT Cikarang Barat adalah sebagai berikut:

1. Dari Jakarta IC menuju
- Cibatu berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 7.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 8.500 mejadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 12.500 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip tetap Rp 15.000
- Cikampek tetap Rp 15.000

2. Dari Cikarang Barat menuju
- Cibatu dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 5.000 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 8.000 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
- Cikampek dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000

3. Dari Cibatu menuju
- Jakarta IC dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Barat dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 1.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 7.000 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000
- Cikampek dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000

Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, kenaikan tarif ini merupakan konsekuensi perubahan sistem transaksi yang akan berlaku.

Perubahan yang dimaksud adalah kendaraan yang berasal dari arah Jakarta menuju ke Cikampek, akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifan.

Sedangkan, kendaraan yang berasal dari arah Cikampek menuju ke Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.

Namun, menurut dia, kenaikan tarif ini tidak akan memberikan dampak besar terhadap perseroan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau