JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak dekat di Tol Jakarta-Cikampek harus menyiapkan saldo uang elektronik lebih.
Sebab, tarif yang berlaku di ruas tol ini akan mengalami kenaikan imbas pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama.
Kenaikan tarif ini efektif berlaku pada 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Namun, untuk tarif jarak jauh atau jarak tertentu yang masuk ke dalam empat Wilayah Pentarifan masih seperti sebelumnya.
General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy Lukman menjelaskan, kenaikan tarif ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan transaksi setelah GT Cikarang Barat.
"Dari Cikarang Barat sampai Cikampek tarifnya proporsional," kata Raddy di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (16/5/2019).
Adapun empat wilayah pentarifan yang dimaksud yaitu Wilayah 1 dengan tarif Rp 1.500 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Pondok Gede Barat/Timur. Wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500 berlaku untuk GT Jakarta IC-GT Cikarang Barat.
Wilayah 3 dengan tarif Rp 12.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Karawang Timur. Terakhir, Wilayah 4 dengan tarif Rp 15.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikampek.
Sementara, kenaikan tarif yang berlaku untuk transaksi setelah GT Cikarang Barat adalah sebagai berikut:
1. Dari Jakarta IC menuju
- Cibatu berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 7.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 8.500 mejadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 12.500 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip tetap Rp 15.000
- Cikampek tetap Rp 15.000
2. Dari Cikarang Barat menuju
- Cibatu dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 5.000 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 8.000 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
- Cikampek dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
3. Dari Cibatu menuju
- Jakarta IC dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Barat dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 1.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 7.000 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000
- Cikampek dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, kenaikan tarif ini merupakan konsekuensi perubahan sistem transaksi yang akan berlaku.
Perubahan yang dimaksud adalah kendaraan yang berasal dari arah Jakarta menuju ke Cikampek, akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifan.
Sedangkan, kendaraan yang berasal dari arah Cikampek menuju ke Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
Namun, menurut dia, kenaikan tarif ini tidak akan memberikan dampak besar terhadap perseroan.
Sebab, mayoritas masyarakat yang menggunakan Tol Jakarta-Cikampek melakukan perjalanan jarak jauh atau dari Cawang ke Bekasi yang tarifnya tetap tidak mengalami perubahan.
"Kalau kami mau untung naiknya di situ (untuk jarak dengan tarif Rp 1.500 dan Rp 4.500). Tapi itu tidak dinaikkan," imbuh Subakti.
"Kalau yang tadi larinya kecil, dia akan jadi lebih lancar. Jangan lupa yang jatiwaringin itu tidak naik tetap Rp 4.500, juga pada saat lebaran nanti kan yang terbanyak yang terjauh," sambung dia.
Untuk diketahui, tarif Tol Jakarta-Cikampek terakhir mengalami kenaikan pada Oktober 2016 lalu. Bila merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Jalan, badan usaha jalan tol (BUJT) bisa menaikkan tarif setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM).
Dengan demikian, seharusnya Tol Jakarta-Cikampek mengalami kenaikan tarif pada tahun 2018. Subakti mengklaim, pihaknya telah memenuhi SPM yang diperlukan untuk kenaikan tarif.
Namun, saat itu tarif urung dinaikkan karena kondisi jalan tol yang macet imbas pembangunan sejumlah proyek infrastruktur seperti Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, kehadiran jalan tol sejak awal didesain bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, dan bukan jarak dekat.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak dekat, menurut dia, dapat menggunakan jalan arteri yang ada.
Di samping itu, kata dia, pengakses tol untuk jarak dekat tidak signifikan dibandingkan dengan mereka yang melakukan perjalanan jarak jauh.
"Kehadiran jalan tol itu tidak untuk memfasilitasi orang keluar masuk-keluar masuk. Kan polanya kita harapkan tidak demikian. Sehingga perjalanan jarak jauh jadi pola utama penggunaan jalan tol," ucap Danang.
Hal ini, menurut Danang, perlu disampaikan kepada masyarakat. Kalau pengguna jalan tol keluar masuk (jarak dekat) pasti tarifnya jadi lebih mahal.
"Tapi kan harapan kita dengan sistem terbuka akan ada banyak masyarakat yang diuntungkan yang sebenarnya dia bisa gunakan jalan nasional. Ini konsep yang kita bahas bersama Bina Marga waktu bahas sistem terbuka," tutup dia.
https://properti.kompas.com/read/2019/05/16/202138821/siap-siap-tarif-tol-jakarta-cikampek-jarak-dekat-naik