Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbesar dalam Lima Tahun, FLPP 2020 Dialokasikan Rp 11 Triliun

Kompas.com - 27/12/2019, 17:09 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Djoeli Poerwanto mengatakan, anggaran pembiayaan program perumahan terbesar ada pada Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 95.000-102.500 unit rumah pada program FLPP.

"Untuk FLPP, dana yang akan dikelola sekitar Rp 11 triliun untuk skema sekarang bisa melayani 95.000 sampai 102.500 lebih," ujar Eko pada Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Kamis, (26/12/2019).

Eko mengatakan, alokasi senilai itu merupakan anggaran terbesar FLPP yang diberikan dari Pemerintah dalam 5 tahun terakhir.

Adapun rinciannya, termasuk dana pengembalian pokok sebesar Rp 2 Triliun dan Top-Up FLPP TA 2019 untuk Dana Talangan BTN per 23 Desember 2019 sebanyak 11.745 Unit dengan nilai Rp 1,2 Triliu).

Baca juga: Begini Rapor Pemerintah untuk Program Pembiayaan Perumahan Rakyat

Kemudian, untuk Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah.

Terakhir, program pembiayaan perumahan yang dijalankan Pemerintah berupa Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dengan anggaran sebesar Rp 13,4 miliar untuk mendirikan 312 unit rumah.

Baca juga: Tahun 2020, Subsidi Selisih Bunga Rumah Rakyat Resmi Dicabut

Pembangunan rumah BP2BT menjadi yang paling sedikit, namun Eko mengatakan hal itu bisa ditingkatkan menjadi 68.000 unit dengan top-up anggaran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).

Sementara itu, program pembiayaan Subsidi Selisih Bunga (SSB) akan dihentikan. Namun, Pemerintah tetap memberikan sokongan dana sebesar Rp 3,8 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kemudian yang kedua SSB seperti yang saya katakan tadi 2020, tidak ada. SSB meskipun ditalangi, itu sifatnya adalah untuk melayani turunan tagihan subsidi bunga yang akadnya tahun 2015 sampai 2019 kemarin," terang Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau