Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Pemerintah untuk Sektor Properti

Kompas.com - 18/12/2019, 23:43 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan RI Suhasil Nazara mengatakan, pemerintah telah mengucurkan insentif khusus untuk sektor properti.

"Khusus untuk tahun 2018 saja, nilainya sebesar 5,7 triliun," kata Suhasil dalam diksuksi Property Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Insentif tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pengalihan tanah dan bangunan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga: 4 Juni, Harga Rumah Subsidi Naik

Sebagai informasi, batasan aturan tersebut terbagi menjadi lima zona. Untuk wilayah Jawa kecuali (Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), batasan rumah yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Kemudian untuk zona dua yakni Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu, batasan yang ditetapkan pada 2020 sebesar Rp 164,5 juta.

Lalu zona tiga yang mencakup Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Menatwai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepualuan Anambas), batasan yang diberikan Rp 156,5 juta.

Selanjutnya zona empat yakni Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, batasan harganya adalah Rp 168 juta.

Baca juga: 10 Resep agar Pengembang Properti Tak Gulung Tikar

Terakhir bagi zona lima, yaitu wilayah Papua dan Papua Barat, batas yang ditetapkan Rp 219 juta.

Selain itu, Suhasil memaparkan, insentif yang diberikan juga berupa pembebasan PPN untuk rumah korban bencana alam.

"Bukan hanya untuk kelompok bawah, kami berikan untuk level menengah, dan kelompok atas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com