Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2019, 23:43 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan RI Suhasil Nazara mengatakan, pemerintah telah mengucurkan insentif khusus untuk sektor properti.

"Khusus untuk tahun 2018 saja, nilainya sebesar 5,7 triliun," kata Suhasil dalam diksuksi Property Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Insentif tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pengalihan tanah dan bangunan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga: 4 Juni, Harga Rumah Subsidi Naik

Sebagai informasi, batasan aturan tersebut terbagi menjadi lima zona. Untuk wilayah Jawa kecuali (Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), batasan rumah yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Kemudian untuk zona dua yakni Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu, batasan yang ditetapkan pada 2020 sebesar Rp 164,5 juta.

Lalu zona tiga yang mencakup Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Menatwai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepualuan Anambas), batasan yang diberikan Rp 156,5 juta.

Selanjutnya zona empat yakni Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, batasan harganya adalah Rp 168 juta.

Baca juga: 10 Resep agar Pengembang Properti Tak Gulung Tikar

Terakhir bagi zona lima, yaitu wilayah Papua dan Papua Barat, batas yang ditetapkan Rp 219 juta.

Selain itu, Suhasil memaparkan, insentif yang diberikan juga berupa pembebasan PPN untuk rumah korban bencana alam.

"Bukan hanya untuk kelompok bawah, kami berikan untuk level menengah, dan kelompok atas," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com