JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan kebijakan kenaikan batas harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun 2019 dan 2020.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan tersebut telah diterbitkan pada 20 Mei 2019.
Tujuan dari PMK itu antara lain untuk mendukung program pemerintah mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapiasan bawah dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan naiknya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga perlu dilakukan penyesuaian mengenai batasan harga rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang bisa dibebaskan dari PPN.
“Harga baru di PMK itu sesuai usulan, enggak ada perubahan. Dengan keluarnya PMK ini, pengembang tidak ada alasan lagi bertanya kenapa enggak maju-maju,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat dijumpai di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dia pun berharap PMK ini bisa membantu untuk mempercepat pemenuhan target Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah sejak 2015 dan terus berjalan hingga tahun ini.
“Dengan ini, pencapaian Program Sejuta Rumah bisa lebih cepat lagi,” imbuhnya.
Dalam PMK itu disebutkan rumah umum, maksudnya adalah rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang luas bangunannya tidak lebih dari 36 meter persegi dan luas tanahnya tidak kurang dari 60 meter persegi.
Harga jualnya pun tidak lebih dari batasan harga jual dalam PMK ini. Rumah itu juga merupakan rumah pertama milik pribadi MBR yang digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam empat tahun sejak dimiliki.
Sedangkan perolehannya bisa dilakukan secara tunai dan kredit, baik yang bersubsidi maupun tidak bersubsidi, ataupun melalui pembiayaan syariah.
Adapun batasan harga jual rumah yang ditentukan dalam PMK ini berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan atau mulai 4 Juni hingga 31 Desember 2019.
Sementara untuk tahun 2020, peraturannya berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020.
Berikut ini daftar batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019:
Zona |
2019 |
2020 |
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) |
Rp 140.000.000 |
Rp 150.500.000 |
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) |
Rp 153.000.000 |
Rp 164.500.000 |
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) |
Rp 146.000.000 |
Rp 156.500.000 |
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas dan Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu |
Rp 158.000.000 |
Rp 168.000.000 |
Papua dan Papua Barat |
Rp 212.000.000 |
Rp 219.000.000 |
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.