Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Pertumbuhan Ojol, Kegagalan Pemerintah Menyediakan Transportasi Umum

Kompas.com - 04/11/2019, 09:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Aturan batas barang bawaan untuk sepeda motor (pasal 10 ayat 4), meliputi muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi, dan mengutamakan faktor keselamatan.

Sementara sepeda motor untuk mengangkut penumpang seyogianya dibatasi karena sepeda motor rentan mengalami kecelakaan. Hal ini merujuk data Korlantas Polri yang menyatakan, lebih dari 70 persen angka dan korban kecelakaan berasal dari sepeda motor.

Nah, bagaimana dengan para pengemudi ojol yang mengangkut penumpang? Untuk melindungi pengemudi dan pengguna ojol, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Di beberapa kota mancanegara juga beroperasi ojek motor. Ada aturan pasti, tidak semua jenis sepeda motor dapat digunakan sebagai ojek. Namun, tidak sebanyak di Indonesia, layanan transportasi umum yang sangat bagus sudah dirasakan warganya.

Warga dengan mudah dan murah sudah mendapat layanan transportasi umum tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dan pertumbuhan industri sepeda motor tidak seperti di Indonesia yang mudah dan murah untuk diperoleh.

Kota-kota di China, misalnya. Warganya menggunakan sepeda listrik dan membatasi gerak sepeda motor. Di Jepang yang produksi sepeda motornya banyak di Indonesia, warganya enggan menggunakan sepeda motor. Mereka lebih menyukai transportasi umum.

Lain halnya di Indonesia, hanya Kota Jakarta yang baru menata transportasi umum. Sementara kota-kota lain cenderung mematikan operasional transportasi umum.

Sesungguhnya upaya pemerintah untuk menata transportasi umum sudah ada, yakni dalam RPJM Nasional 2015-2019 dan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan 2015-2019, yakni pengembangan bus rapid transit (BRT) di 34 kota besar beserta fasilitas pendukungnya.

Namun, hal tersebut baru berupa tulisan, belum perwujudan hingga akhir 2019. Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (2014-2019) telah gagal menyediakan transportasi umum yang diminati warga. Hanya berhasil membagi sejumlah armada bus ke daerah.

Baru pada 2020, Kementerian Perhubungan berencana menyelenggarakan program pembelian layanan (buy the service) di lima kota, yakni Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, dan Denpasar.

Hingga kini belum ada regulasi yang mengatur keberadaan ojol ini. Operasional ojol tidak ada yang mengawasi dan mengaudit sistem aplikasinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang seharusnya melakukan ini.

Demikian halnya dengan hubungan kemitraan yang tepat bagi pengemudi ojol dengan pihak aplikator belum diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Usulan sepeda motor sebagai alat transportasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa saja dilakukan. Tidak hanya itu, becak, andong, dokar, becak kayuh, becak bermotor, becak listrik juga dapat dikategorikan transportasi umum sehingga bisa turut diusulkan.

Hanya, yang harus dibatasi adalah mobilitasnya. Di perkotaan, sepeda motor komersial angkut penumpang seharusnya beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan.

Contohnya di Kabupaten Probolinggo, sepeda motor digunakan untuk mengantar pelajar ke sekolah dan mendapat binaan dari Dinas Perhubungan setempat.

Di Kota Agats, Kabupaten Asmat, sepeda listrik digunakan sebagai ojek penumpang. Demikian pula di beberapa daerah di Indonesia yang warganya terpencar di daerah pegunungan, sementara kemampuan mengadakan transportasi umum masih banyak kendala, keberadaan ojek sepeda motor masih diperlukan.

Sedngkan sepeda motor sebagai angkutan barang sudah diatur dan sekarang juga sudah berkembang dengan aplilkasinya. Sangat membantu warga yang ingin mendapatkan makanan dengan mudah.

Kesimpulannya, pemerintah wajib menyelenggarakan transportasi umum sesuai amanah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Munculnya ojek motor menandakan kelalaian pemerintah menyediakan transportasi umum yang layak guna bagi masyarakat.

Percepat penataan transportasi umum, batasi mobilitas ojol, supaya dapat menekan angka kecelakaan sepeda motor. Atur ulang industri sepeda motor. Dengan sendirinya, ojol berkurang, beralih menggunakan transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau