JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Selain menjadi tanggung jawab badan usaha jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pemenuhan SPM juga menjadi salah satu syarat usulan kenaikan tarif dapat disetujui pemerintah.
Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head Reza Febriano menyebut, ada delapan aspek yang terdiri atas 42 indikator yang harus dipenuhi sepenuhnya oleh operator. Aspek itu meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, dan aksesibilitas.
Kemudian, mobilitas dalam hal ini kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan, serta tempat istirahat dan tempat istirahat dengan pelayanan.
Baca juga: Mengenal Optimus Prime dan Kuda, Penyelamat Manusia di Jalan Tol
"Setiap enam bulan sekali ada evaluasi dari Ditjen Bina Marga dan BPJT," kata Reza di kantornya, Kamis (17/10/2019).
Untuk diketahui, jalan berbayar sepanjang 54 kilometer ini mengalami kenaikan tarif terakhir pada 2017.
Kenaikan tersebut berbarengan dengan perubahan sistem transaksi dari transaksi tertutup menjadi transaksi terbuka.
Sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Baca juga: Jasa Marga Gandeng Brimob Jaga Gerbang Tol di Sekitar DPR
Peningkatan layanan transaksi dilakukan dengan penambahan kapasitas GT di Sentul 1 dari 3 menjadi 4 gardu, dan GT Citeureup 1 dari 3 gardu menjadi 4 gardu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan