Selain menjadi tanggung jawab badan usaha jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pemenuhan SPM juga menjadi salah satu syarat usulan kenaikan tarif dapat disetujui pemerintah.
Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head Reza Febriano menyebut, ada delapan aspek yang terdiri atas 42 indikator yang harus dipenuhi sepenuhnya oleh operator. Aspek itu meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, dan aksesibilitas.
Kemudian, mobilitas dalam hal ini kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan, serta tempat istirahat dan tempat istirahat dengan pelayanan.
"Setiap enam bulan sekali ada evaluasi dari Ditjen Bina Marga dan BPJT," kata Reza di kantornya, Kamis (17/10/2019).
Untuk diketahui, jalan berbayar sepanjang 54 kilometer ini mengalami kenaikan tarif terakhir pada 2017.
Kenaikan tersebut berbarengan dengan perubahan sistem transaksi dari transaksi tertutup menjadi transaksi terbuka.
Sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Peningkatan layanan transaksi dilakukan dengan penambahan kapasitas GT di Sentul 1 dari 3 menjadi 4 gardu, dan GT Citeureup 1 dari 3 gardu menjadi 4 gardu.
Kemudian GT Sentul Selatan 2 dari 5 gardu menjadi 7 gardu khusus Golongan 1 dan perbantuan 6 mobile reader untuk memperlancar transaksi.
Adapun pada bidang layanan lalu lintas, dilakukan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan di Ruas Jagorawi ini, antara lain, pemasangan dan pembersihan concrete barrier.
Berikutnya penyempurnaan rambu, rekonstruksi/rekondisi guardrail, pemasangan Weight In Motion (WIM), dan melakukan rekayasa lalulintas yang dikoordinasikan oleh Kepolisian untuk pengaturan lalulintas yang lebih lancar.
Sedangkan pada bidang layanan konstruksi, Regional Jabodetabekjabar telah melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Periodik (SFO) dan Rekonstruksi Perkerasan Jalan pada Ruas Tol Jagorawi ini dimulai dari 2017 hingga 2019.
Di samping, melakukan beautifikasi jalan tol berupa pekerjaan lansekap antara lain penanaman bougenville, taman tematik disekitar Taman Mini, dan pembangunan Taman Bendera di exit tol Bogor.
Hal ini guna mendukung Pemerintah Kota Bogor dan pembangunan nursery tahun 2018, pekerjaan perbaikan dan perkuatan konstruksi jembatan, serta pemasangan kawat harmonika jembatan pada Jalan Tol Jagorawi.
Untuk antisipasi memasuki musim penghujan, Regional Jabodetabekjabar melaksanakan kegiatan pemeliharaan saluran, perbaikan drainase, striping shoulder dan pembersihan sampah.
"Dengan layanan-layanan yang diberikan tersebut dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan, ketika melintasi Jalan Tol Jagorawi," pungkas Reza.
https://properti.kompas.com/read/2019/10/17/223000121/guna-memenuhi-spm-jasa-marga-tingkatkan-kualitas-layanan-tol-jagorawi