Pertanyaan berikutnya yang harus ditanyakan calon pembeli adalah bagaimana dengan pertelaannya, apakah properti tersebut jelas ditela sebagai bagian yang dapat dimiliki secara terpisah atau tidak, dan bagaimana dengan izin mendirikan bangunannya (IMB).
IMB ini, kata Eddy, menegaskan bahwa unit-unit rumah tersebut memang diizinkan untuk dibangun di atas mal atau apartemen.
Setelah itu, yang perlu diperhatikan tentunya perjanjian pengikatan jual belinya (PPJB) untuk mengetahui gambar unit rumah tersebut, lokasi, luas, dan lain-lain.
Mengetahui semua hal tersebut di atas sangat penting bagi calon pembeli sebagai langkah antisipatif jika terjadi sesuatu.
Misalnya, pemilik unit sedang membutuhkan uang. Dia bisa mengagunkan sertifikat HMSRS-nya kepada bank.
"Bagi bank, sepanjang unit rumah tersebut dianggap HMSRS, kekuatan hukumnya sama saja dengan unit apartemen lain pada umumnya," imbuh Eddy.
Jika unit rumah tersebut dianggap HMSRS, maka akan terbit sertipikat HMSRS. Bank bisa memasang hak tanggungan di atas HMSRS tersebut sebagai agunan pelunasan kredit pemilikan apartemen atau rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.