JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid membenarkan, adanya penangkapan terhadap anak buahnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/9/2019) sore.
"Kami masih menunggu info lengkap dari Polres Mataram," kata Khalawi saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Sebelumnya, Polres Mataram menangkap Kasatker Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) NTB H Bulera di kantornya.
Baca juga: Jalan Akses Menuju Sirkuit MotoGP Mandalika Segera Dibangun
Dalam OTT tersebut, turut diamankan uang sebesar Rp 100 juta yang diduga diserahkan rekanan yang memenangkan proyek pembangunan rumah susun di Kabupaten Sumbawa.
Khalawi memastikan, proyek yang dimaksud tidak terkait dengan proyek perumahan yang ada di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang kelak akan dibangun sirkuit MotoGP.
"Tidak ada kaitannya dengan masalah sirkuit Mandalika. Itu program baru rencana tahun depan. Info sementara terkait pungli pembangunan rusunawa di Sumbawa 2019," ujarnya.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan, penangkapan terjadi sesaat setelah rekanan menyerahkan uang kepada Bulera di kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman NTB.
Dalam operasi tersebut juga turut diamankan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kami mengamankan seseorang yang melakukan perbuatan korupsi (Satker PUPR), terkait dengan pembangunan rumah susun (rusun) di Kabupaten Sumbawa, senilai Rp 3 miliar. Kami menangkap yang bersangkutan di Mataram, di Jalan Majapahit Mataram, beserta barang bukti Rp 100 juta," ungkap Saiful.
"Yang bersangkutan meminta imbalan dari pekerjaan antara 5 sampai 10 persen, informasi dari masyarakat sudah banyak sehingga kita melakukan tindakan kepolisian," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.