Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Ditunda, Ini Kata REI

Kompas.com - 25/09/2019, 16:33 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ditunda. Keputusan tersebut diambil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah gelombang penolakan muncul dan adanya kesepakata dengan pemerintah.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengaku, tak terlalu mempersoalkannya.

Dia yakin, meskipun RUU Pertanahan ditunda, bisnis properti akan tetap berjalan dengan beleid yang masih berlaku saat ini.

Baca juga: RUU Pertanahan Batal Disahkan

"Ya kita tidak ada masalah lah dengan RUU Pertanahan ini. Dengan ditunda, terus terang kan itu bukan domain kita kan (dalam mengambil keputusan). Cuma kan kalau itu dijalankan, akan lebih bagus lagi," ucap dia di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu (25/9/2019).

Seperti diketahui, REI menjadi salah satu pihak yang terus mendesak pemerintah agar RUU ini segera diundangkan. Salah satu poin yang disoroti REI yaitu terkait kepemilikan properti oleh orang asing.

Dalan RUU ini sendiri termaktub aturan terkait hak guna bangunan (HGB) bagi orang asing. Hanya, HGB yang diberikan khusus bagi rumah susun atau apartemen. Sementara warga asing tetap tidak dapat miliki HGB untuk rumah tapak. 

"Kalau itu dijalankan akan lebih bagus," kata Eman.

Sebelumnya, keputusan pembatalan pengesahan RUU ini diambil di dalam rapat internal Komisi II, Senin (23/9/2019) lalu.

Hal itu dilakukan setelah pimpinan DPR dan fraksi bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Senin siang.

Mayoritas fraksi menyatakan RUU ini masih memerlukan pendalaman antara DPR dengan pemerintah.

Di lain pihak, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil berharap pembahasan RUU ini dapat dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau