Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2019, 16:19 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan batal dibawa ke pembahasan ke tingkat satu di dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).

Dengan demikian, RUU ini batal disahkan pada masa persidangan terakhir DPR Periode 2014-2019. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang dilakukan seluruh fraksi di Komisi II DPR, Senin (23/9/2019).

Mayoritas fraksi setuju untuk meminta pendalaman kepada pemerintah terkait sejumlah pasal yang ada di dalam RUU tersebut. 

Baca juga: RUU Pertanahan Batal Disahkan

"Rapat paripurna belum bisa memasukan agenda pengesahan karena seharusnya pengambilan tingkat satunya hari ini. Hari ini enggak jadi karena tadi minta pendalaman," ucap anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen. 

Ada delapan catatan yang disampaikan F-PKS di dalam rapat internal tersebut. Sebelum catatan itu dipenuhi, lanjut dia, maka RUU ini tidak dapat disahkan menjadi UU.

"Jadi secara umum, kami ingin dari UU ini ada kepastian pelaksanaan reforma agraria. Rasio gini tanah kita berat," kata Wakil Ketua Komisi II itu.

Mardani menjelaskan, semula pada awal naskah akademik terdapat batasan maksimal penguasaan lahan yaitu untuk perkebunan 10.000 hektar, perumahan 200 hektar, dan pertanian 50 hektar.

Namun, dalam draf RUU terakhir, tidak ada satu pun penjabaran mengenai hal tersebut. 

"Itu tiba-tiba hilang semua sesudah ampres yang baru. Itu semua diserahkan kepada menteri, kok begitu besar (wewenang) yang diserahkan kepada menteri? Kami ingin legitimasinya jelas," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com