Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Batal Disahkan

Kompas.com - 23/09/2019, 16:19 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan batal dibawa ke pembahasan ke tingkat satu di dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).

Dengan demikian, RUU ini batal disahkan pada masa persidangan terakhir DPR Periode 2014-2019. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang dilakukan seluruh fraksi di Komisi II DPR, Senin (23/9/2019).

Mayoritas fraksi setuju untuk meminta pendalaman kepada pemerintah terkait sejumlah pasal yang ada di dalam RUU tersebut. 

Baca juga: RUU Pertanahan Batal Disahkan

"Rapat paripurna belum bisa memasukan agenda pengesahan karena seharusnya pengambilan tingkat satunya hari ini. Hari ini enggak jadi karena tadi minta pendalaman," ucap anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen. 

Ada delapan catatan yang disampaikan F-PKS di dalam rapat internal tersebut. Sebelum catatan itu dipenuhi, lanjut dia, maka RUU ini tidak dapat disahkan menjadi UU.

"Jadi secara umum, kami ingin dari UU ini ada kepastian pelaksanaan reforma agraria. Rasio gini tanah kita berat," kata Wakil Ketua Komisi II itu.

Mardani menjelaskan, semula pada awal naskah akademik terdapat batasan maksimal penguasaan lahan yaitu untuk perkebunan 10.000 hektar, perumahan 200 hektar, dan pertanian 50 hektar.

Namun, dalam draf RUU terakhir, tidak ada satu pun penjabaran mengenai hal tersebut. 

"Itu tiba-tiba hilang semua sesudah ampres yang baru. Itu semua diserahkan kepada menteri, kok begitu besar (wewenang) yang diserahkan kepada menteri? Kami ingin legitimasinya jelas," tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Menurut dia, mayoritas fraksi menolak untuk melanjutkan pengesahan RUU ini. 

"Menolak, jadi tidak jadi disahkan bulan ini. Nanti DPR periode yang akan datang masuk prolegnas 2020-2024, dan prolegnas tahunan 2020," ujarnya.

Fraksi pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memberikan delapan catatan di dalam RUU ini.

Salah satunya yaitu RUU ini tidak boleh disusupi jiwa domain verklaring, yang merupakan konsepsi kolonial. 

Domain verklaring adalah suatu pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak dapat membuktikan kepemilikannya. 

"Watak domain verklaring ini muncul dalam ketentuan mengenai hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan hak pengelolaan," tuntasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau