Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Pertanahan Ditunda, Ini Kata REI

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengaku, tak terlalu mempersoalkannya.

Dia yakin, meskipun RUU Pertanahan ditunda, bisnis properti akan tetap berjalan dengan beleid yang masih berlaku saat ini.

"Ya kita tidak ada masalah lah dengan RUU Pertanahan ini. Dengan ditunda, terus terang kan itu bukan domain kita kan (dalam mengambil keputusan). Cuma kan kalau itu dijalankan, akan lebih bagus lagi," ucap dia di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu (25/9/2019).

Seperti diketahui, REI menjadi salah satu pihak yang terus mendesak pemerintah agar RUU ini segera diundangkan. Salah satu poin yang disoroti REI yaitu terkait kepemilikan properti oleh orang asing.

Dalan RUU ini sendiri termaktub aturan terkait hak guna bangunan (HGB) bagi orang asing. Hanya, HGB yang diberikan khusus bagi rumah susun atau apartemen. Sementara warga asing tetap tidak dapat miliki HGB untuk rumah tapak. 

"Kalau itu dijalankan akan lebih bagus," kata Eman.

Sebelumnya, keputusan pembatalan pengesahan RUU ini diambil di dalam rapat internal Komisi II, Senin (23/9/2019) lalu.

Hal itu dilakukan setelah pimpinan DPR dan fraksi bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Senin siang.

Mayoritas fraksi menyatakan RUU ini masih memerlukan pendalaman antara DPR dengan pemerintah.

Di lain pihak, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil berharap pembahasan RUU ini dapat dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/25/163310921/ruu-pertanahan-ditunda-ini-kata-rei

Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke