Sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda telah diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284, disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Namun tidak akan berharap banyak nantinya ada penegakan hukum di lapangan.
Jika fasilitas jalur sepeda dibangun dengan memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan ramah lingkungan, niscaya akan semakin banyak warga yang mau menggunakan sepeda untuk mobilitas kesehariannya. Jaringan jalur sepeda yang dibangun harus terintegrasi dan berkelanjutan.
Tidak hanya di jaringan jalan tengah kota, akan tetapi dimulai dari kawasan perumahan dan pemukiman warga.
Saya berharap ke depan, sepeda dapat menjadi salah satu moda transportasi keseharian yang ramah lingkungan, selamat, aman dan berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.