Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketimbang Menghapus IMB, Pemerintah Diminta Sinkronkan Aturan Pusat-Daerah

Kompas.com - 21/09/2019, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.

Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Nah, meski sudah ada OSS, namun dalam pengamatan Eddy, masih banyak aturan atau regulasi yang justru masih tumpang tindih.

Tidak saja antara sesama regulasi yang diproduksi pemerintah pusat secara horisontal, melainkan juga secara vertikal antara aturan pusat dan daerah.

"Benturan ini yang kemudian mengakibatkan dualisme perizinan, izin berdasarkan OSS dan izin berdasarkan aturan daerah. Ini tidak boleh terjadi. Saya menilai inilah yang perlu menjadi fokus pemerintah," imbuh Eddy.

Belajar dari aturan OSS, pemerintah pusatsebaiknya lebih berhati-hati dalam menerbitkan peraturan atau bahkan menghilangkannya.

Kendati maksudnya baik, yaitu untuk menyederhanakan perizinan, namun, sebelum menerbitkan instrumen hukum yang bersifat lintas sektor, perlu dilakukan kajian secara mendalam.

Kajian tersebut juga hendaknya melibatkan semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah.

Jika aturan tersebut tidak didukung dan tidak sinkron dengan kepentingan pemerintah daerah, dikhawatirkan aturan perizinan akan menjadi makin rumit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau