Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penghapusan IMB, Benteng Terakhir Perizinan Bangunan

Kompas.com - 20/09/2019, 20:55 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Dia melihat, standar yang dimaksud kemungkinan besar masih akan bersifat umum, meski mungkin akan dibedakan sesuai dengan tipe dan fungsi bangunan.

Pengendalian dan pengawasan

Hanya, hal tersebut pun bakal menimbulkan dampak lebih luas. Terutama jika dikaitkan dengan konteks hukum perumahan dan hukum rumah susun.

Di dalam UU Perumahan, khususnya dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11/PRT/M/2019 terkait Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, IMB itu adalah prasyarat pemasaran dan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli.

Dengan hilangnya IMB dan diganti dengan standar-standar tertentu, akan mereduksi atau bahkan menghilangkan aspek perlindungan hukum kepada konsumen selaku pembeli unit rumah atau unit rumah susun.

Selain itu, IMB dibuat sebagai syarat pemasaran atau penjualan unit rumah/rumah susun. Hal itu dimaksudkan agar bentuk bangunan yang dipasarkan di dalam brosur dan iklan tidak berubah atau tidak berbeda dengan apa yang sesungguhnya dibangun kemudian oleh pengembang.

Unit-unit yang dijual misalnya, tidak akan berubah menjadi lahan parkir setelah pembangunan.

"Jika IMB hilang, bagaimana konsumen kemudian melakukan pengawasan terhadap pembangunan?" kata Eddy.

Menurut Eddy, untuk mengatasi persoalan pelik dan rumitnya perizinan guna menarik investasi properti lebih banyak, pemerintah cukup menghilangkan instrumen izin pemanfaatan ruang lainnya seperti izin prinsip, izin lokasi, dan IPPT.

Ketiga izin ini tidak diperlukan sepanjang setiap daerah sudah mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi (PZ) yang lengkap.

Dengan demikian, pemerintah cukup melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penerbitan IMB.

"Tentunya proses perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana, tapi pemerintah daerah tetap mempunyai fungsi pengawasan sebelum pembangunan dilaksanakan," tuntas Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau