"Namun, itu (proses) perizinan ini tidak mengalami perubahan. Apalagi bagi kami yang sangat disiplin mengikuti aturan," tegas Harun.
Untuk diketahui, IMB adalah benteng terakhir yang harus dikantongi pengembang (juga masyarakat umum) untuk mendirikan sebuah bangunan, baik rumah atau fungsi dan jenis properti lainnya.
Esensi IMB adalah izin pemanfaatan ruang yang paling teknis dan paling terakhir sebelum suatu pembangunan bisa dilaksanakan.
Adapun izin pemanfaatan ruang lain adalah izin prinsip, izin lokasi, dan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT).
Kewenangan untuk izin prinsip diserahkan kepada pemda. Namun, untuk izin lokasi dan IPPT sejatinya diterbitkan sebelum IMB untuk proyek-proyek tertentu atau untuk perolehan tanah yang melebihi skala luasan tertentu.
Nah, jika IMB yang dalam konteks pemanfaatan ruang adalah izin terakhir sebelum suatu pembangunan dilaksanakan, apa esensi ketiga izin sebelumnya? Apa itu berarti semua izin pemanfaatan ruang juga dihapuskan?
Menurut pakar dan pengamat hukum properti Eddy Leks, jika IMB hilang, izin-izin sebelumnya menjadi tidak relevan lagi karena yang paling teknis adalah IMB.
Akibatnya, hal ini akan menimbulkan sejumlah persoalan baru yang tak kalah pelik. Alih-alih memperlancar investasi properti, malah lebih kompleks kemudian dan berdampak pada persoalan hukum.
"Apakah penghapusan IMB itu berarti semua bangunan yang dibangun di atas tanah dianggap bangunan legal? Bagaimana kemudian membedakan bangunan yang ilegal atau bangunan liar yang dibangun tidak ada IMB? Jika tidak ada lagi IMB, bukankah justru bangunan-bangunan liar tersebut bisa dianggap legal?" tanya Eddy.
Selain itu, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib persyaratan pemanfaatan ruang yang diatur dalam peraturan zonasi, seperti koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), rekomendasi kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), analisisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL), analisa dampak lalu lintas, dan izin lingkungan?
Namun, untuk pengembangan proyek-proyek tertentu dan di zonasi-zonasi tertentu, ketentuan-ketentuan tersebut menjadi relevan.
Jika IMB hilang, bagaimana pengawasan terhadap pembangunan dilaksanakan oleh pemda? Bukankah akan lebih mudah dan bijaksana “mencegah” daripada “mengobati”?
Artinya, tentu lebih bijak melakukan pengawasan sebelum bangunan telah dibangun, dibandingkan, melakukan pembenahan setelah bangunan jadi dan operasional.
Eddy mencoba memahami alur pemikiran Sofyan yang mengatakan bahwa akan ada standardisasi untuk bangunan.