Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Dibawa ke Pembahasan Tingkat I Panja DPR

Kompas.com - 09/09/2019, 15:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan segera dibawa ke pembahasan tingkat satu Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR RI, Senin (9/9/2019).

Ini artinya tinggal selangkah lagi bagi RUU yang telah dibahas sejak tahun 2012 lalu ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Kompleks Parlemen, rapat Panja RUU Pertanahan dengan kementerian/lembaga yang telah ditunjuk sesuai ampres selesai dilaksanakan, dilaksanakan secara tertutup di Ruang Rapat Komisi II.

Baca juga: RUU Pertanahan Diklaim Pangkas Tumpang Tindih Pengelolaan

"Seluruh pasal telah dibahas secara tuntas. (Soal rencana pengambilan keputusan tingkat satu) kita tunggu, kebetulan diminta standby," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto menjawab Kompas.com.

Hasil rapat tadi, kemudian akan langsung dibawa ke pembahasan tingkat komisi secara tertutup. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan mini fraksi.

"Sampai nanti dijadwalkan pengambilan keputusan tingkat satu. Setelah menunggu pembahasan tingkat komisi," kata Himawan.

Himawan mengklaim, secara substansi, tidak ada lagi polemik yang mencuat antara pemerintah dan DPR di dalam RUU tersebut. Dengan demikian, pembahasan pun dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Semua tergantung hasil ini (pembahasan komisi). Tapi secara muatan, teknis, sudah dibahas," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com