Ini artinya tinggal selangkah lagi bagi RUU yang telah dibahas sejak tahun 2012 lalu ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Kompleks Parlemen, rapat Panja RUU Pertanahan dengan kementerian/lembaga yang telah ditunjuk sesuai ampres selesai dilaksanakan, dilaksanakan secara tertutup di Ruang Rapat Komisi II.
"Seluruh pasal telah dibahas secara tuntas. (Soal rencana pengambilan keputusan tingkat satu) kita tunggu, kebetulan diminta standby," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto menjawab Kompas.com.
Hasil rapat tadi, kemudian akan langsung dibawa ke pembahasan tingkat komisi secara tertutup. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan mini fraksi.
"Sampai nanti dijadwalkan pengambilan keputusan tingkat satu. Setelah menunggu pembahasan tingkat komisi," kata Himawan.
Himawan mengklaim, secara substansi, tidak ada lagi polemik yang mencuat antara pemerintah dan DPR di dalam RUU tersebut. Dengan demikian, pembahasan pun dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Semua tergantung hasil ini (pembahasan komisi). Tapi secara muatan, teknis, sudah dibahas," tuntas dia.
https://properti.kompas.com/read/2019/09/09/150000021/ruu-pertanahan-dibawa-ke-pembahasan-tingkat-i-panja-dpr