JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menjual lahan calon ibu kota negara di Kalimantan Timur dinilai sebagai cara menghindari spekulan tanah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, lahan yang akan dilepas seluas 30.000 hektar dipatok seharga Rp 2 juta per meter persegi.
Setelah ditransaksikan, di atas lahan tersebut harus dimanfaatkan untuk bangunan paling lambat dua tahun. Bila tidak, sertifikat lahan akan disita.
Baca juga: Lahan Calon Ibu Kota akan Dijual, Apersi: Harus Jelas Peruntukannya
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah menilai, aturan tersebut sudah tepat untuk menghindari para spekulan tanah.
"Kalau tidak ada deadline itu akan memunculkan spekulan. Mereka menunggu harga tanah naik, kemudian mengambil keuntungan dari penjualan lahan kembali," kata Junaidi kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2019).
Meski demikian, ia menegaskan, pemerintah perlu menentukan peruntukan dari setiap lahan yang hendak dijual. Dengan demikian, calon pembeli lahan dapat mengetahui pengembangan yang akan dilakukan.
"Harapan kami kalau untuk jadi hajat hidup orang banyak, deadline itu menjadi sesuatu yang penting," tambah Junaidi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.