Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, lahan yang akan dilepas seluas 30.000 hektar dipatok seharga Rp 2 juta per meter persegi.
Setelah ditransaksikan, di atas lahan tersebut harus dimanfaatkan untuk bangunan paling lambat dua tahun. Bila tidak, sertifikat lahan akan disita.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah menilai, aturan tersebut sudah tepat untuk menghindari para spekulan tanah.
"Kalau tidak ada deadline itu akan memunculkan spekulan. Mereka menunggu harga tanah naik, kemudian mengambil keuntungan dari penjualan lahan kembali," kata Junaidi kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2019).
Meski demikian, ia menegaskan, pemerintah perlu menentukan peruntukan dari setiap lahan yang hendak dijual. Dengan demikian, calon pembeli lahan dapat mengetahui pengembangan yang akan dilakukan.
"Harapan kami kalau untuk jadi hajat hidup orang banyak, deadline itu menjadi sesuatu yang penting," tambah Junaidi.
https://properti.kompas.com/read/2019/09/04/152235921/apersi-anggap-penjualan-lahan-ibu-kota-untuk-hindari-spekulan