Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Disahkan 24 September 2019

Kompas.com - 02/09/2019, 15:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan memasuki tahap final. RUU yang menjadi inisiatif DPR dan telah dibahas sejak 2012 ini akan disahkan akhir September.

“Rapat terakhir di Kopo tersisa dua item yang tertunda saja. Semoga nanti dengan jadwal yang telah diagendakan DPR RI, tanggal 24 RUU ini bisa disahkan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Himawan Arief Sugoto di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut dia, pembahasan RUU mengalami percepatan. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar RUU ini dapat disahkan pada akhir masa sidang DPR.

Bahkan untuk mempercepat pembahasan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai diminta turun tangan guna menyelesaikannya. 

Baca juga: Sofyan Djalil Klaim Banyak Terobosan Baru dalam RUU Pertanahan

Oleh sebab itu, Himawan meminta semua pihak bijak dalam menyikapi setiap dinamika yang ada. Tak menutup kemungkinan kritik yang mungkin disampaikan sebenarnya telah diatur  dalam perkembangan pembahasan terbaru.

“Mungkin pembahasan terakhir ini belum beredar. Jadi yang ada saat ini kombinasi sudah ada pembahasan di Kopo dengan Panja DPR RI,” sebut Himawan.

Ia menambahkan, selain meminta pendapat dari sejumlah pakar dan akademisi, pembahasan RUU ini juga melibatkan 12 kementerian/lembaga.

Terakhir, Presiden Jokowi telah menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) yang meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ikut terlibat dalam pembahasan.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan, telah menjadwalkan rapat panitia kerja dalam waktu dekat.

“Setelah itu kami akan ambil keputusan tingkat pertama,” ucap Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com