Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Pertanahan Disahkan 24 September 2019

“Rapat terakhir di Kopo tersisa dua item yang tertunda saja. Semoga nanti dengan jadwal yang telah diagendakan DPR RI, tanggal 24 RUU ini bisa disahkan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Himawan Arief Sugoto di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut dia, pembahasan RUU mengalami percepatan. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar RUU ini dapat disahkan pada akhir masa sidang DPR.

Bahkan untuk mempercepat pembahasan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai diminta turun tangan guna menyelesaikannya. 

Oleh sebab itu, Himawan meminta semua pihak bijak dalam menyikapi setiap dinamika yang ada. Tak menutup kemungkinan kritik yang mungkin disampaikan sebenarnya telah diatur  dalam perkembangan pembahasan terbaru.

“Mungkin pembahasan terakhir ini belum beredar. Jadi yang ada saat ini kombinasi sudah ada pembahasan di Kopo dengan Panja DPR RI,” sebut Himawan.

Ia menambahkan, selain meminta pendapat dari sejumlah pakar dan akademisi, pembahasan RUU ini juga melibatkan 12 kementerian/lembaga.

Terakhir, Presiden Jokowi telah menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) yang meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ikut terlibat dalam pembahasan.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan, telah menjadwalkan rapat panitia kerja dalam waktu dekat.

“Setelah itu kami akan ambil keputusan tingkat pertama,” ucap Herman.

https://properti.kompas.com/read/2019/09/02/150000621/ruu-pertanahan-disahkan-24-september-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke