Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/08/2019, 17:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu mengantongi payung hukum pemindahan ibu kota sebelum dapat mengeksekusi seluruh pembangunan infrastruktur yang direncanakan. Tanpa adanya landasan hukum tersebut, pemerintah tak dapat mengambil langkah yang lebih konkret.

Oleh karena itu, bola panas pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur saat ini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ya pasti (memerlukan UU). Ini kan ibu kota negara, bukan bangun rumah tinggal. Jadi harus ada UU-nya semua," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2019).

Presiden Joko Widodo sendiri telah melayangkan surat ke Ketua DPR Bambang Soesatyo, ihwal rencana pemindahan ibu kota ini. Pembacaan surat Presiden pada saat Sidang Paripurna, Selasa (27/8/2019) menjadi permulaan perumusan rancangan undang-undang pemindahan ibu kota.

"Itu semua pasti dilalui," singkat Basuki.

Sejurus dengan hal tersebut, saat ini Kementerian PUPR tengah menyusun site plan ibu kota baru. Basuki menargetkan, site plan tersebut dapat selesai akhir tahun ini.

"Saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru desain," ucapnya.

Basuki menambahkan, saat ini ada tiga kementerian yang mendapat mandat dari Presiden untuk menyiapkan rencana pemindahan ibu kota. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, misalnya, bertugas mengkaji alasan pemindahan ibu kota.

Sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertugas untuk mengamankan lahan yang akan digunakan sebagai ibu kota baru. Rencananya, luas area yang digunakan mencapai 180 ribu hektar.

"Menteri PUPR tugasnya mulai mendesain dan membangun prasarana dasarnya yang kayak apa. Supaya bisa segera mulai," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com