Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bola Panas Pemindahan Ibu Kota di Tangan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu mengantongi payung hukum pemindahan ibu kota sebelum dapat mengeksekusi seluruh pembangunan infrastruktur yang direncanakan. Tanpa adanya landasan hukum tersebut, pemerintah tak dapat mengambil langkah yang lebih konkret.

Oleh karena itu, bola panas pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur saat ini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ya pasti (memerlukan UU). Ini kan ibu kota negara, bukan bangun rumah tinggal. Jadi harus ada UU-nya semua," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2019).

Presiden Joko Widodo sendiri telah melayangkan surat ke Ketua DPR Bambang Soesatyo, ihwal rencana pemindahan ibu kota ini. Pembacaan surat Presiden pada saat Sidang Paripurna, Selasa (27/8/2019) menjadi permulaan perumusan rancangan undang-undang pemindahan ibu kota.

"Itu semua pasti dilalui," singkat Basuki.

Sejurus dengan hal tersebut, saat ini Kementerian PUPR tengah menyusun site plan ibu kota baru. Basuki menargetkan, site plan tersebut dapat selesai akhir tahun ini.

"Saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru desain," ucapnya.

Basuki menambahkan, saat ini ada tiga kementerian yang mendapat mandat dari Presiden untuk menyiapkan rencana pemindahan ibu kota. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, misalnya, bertugas mengkaji alasan pemindahan ibu kota.

Sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertugas untuk mengamankan lahan yang akan digunakan sebagai ibu kota baru. Rencananya, luas area yang digunakan mencapai 180 ribu hektar.

"Menteri PUPR tugasnya mulai mendesain dan membangun prasarana dasarnya yang kayak apa. Supaya bisa segera mulai," tandasnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/08/28/170102321/bola-panas-pemindahan-ibu-kota-di-tangan-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke