Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Berpotensi Timbulkan Liberalisasi Pasar Tanah

Kompas.com - 13/08/2019, 17:31 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aliansi mendesak pemerintah dan DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang digodok. Menurut rencana, RUU tersebut akan disahkan pada September 2019. 

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menilai, RUU Pertanahan tersebut berpotensi menimbulkan liberalisasi pasar tanah. Sebab, RUU ini tidak menjawah lima pokok krisis agraria.

"Kami dapat informasi bahwa kemarin, Senin (12/8/2019), Presiden melakukan rapat khusus dengan Kementerian ATR, Kementerian LHK, Mendagri, PUPR dan KSP. Konon rapat kemarin itu karena ada banyak pandangan kritis terhadap RUU Pertanahan," kata Dewi di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Kelima pokok krisis agraria tersebut yaitu ketimpangan struktur agraria yang tajam, maraknya konflik agraria struktural, kerusakan ekologis yang meluas, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, dan kemiskinan akibat struktur agraria.

Baca juga: RUU Pertanahan Diharapkan Perkuat Koordinasi Sektor Kehutanan

Salah satu hal yang disoroti yaitu terkait rencana pembentukan bank tanah yang diatur dalam RUU tersebut.

Ia menilai, pembentukan bank tanah hanya untuk menjawab keluhan investor soal hambatan pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur. 

"Bank tanah yang akan dibentuk pemerintah adalah lembaga profit yang sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari APBN, bahkan dapat berasal dari penyertaan modal, kerjasama pihak ketiga, pinjaman dan sumber lainnya," ucap Dewi. 

Jika dibentuk, bank tanah berisiko memperparah ketimpangan, konflik, melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktek spekulan tanah.

Terlebih, sumber tanah pada bank tanah berasal dari tanah negara sehingga berpotensi menghalangi agenda reforma agraria. 

Sementara itu, pengajar Institut Pertanian Bogor, Endriatmo Sutarto menilai, RUU ini tidak memberikan peta jalan keadilan dalam menyelesaikan lima pokok krisis agraria, melainkan justru memperkeruh situasi yang ada. 

"Kalau itu disahkan, bisa dibayangkan apa yang terjadi. Salah satu indikator yang mudah kita lihat, gini ratio penguasaan tanah kita adalah 0,58, artinya 1 persen orang Indonesia menguasai 58 persen tanah negeri ini. Kalau di Afrika, ini sudah menyebabkan perang saudara itu," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau