JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membayar kompensasi tunai kepada badan usaha jalan tol (BUJT) yang ruas tol kelolaannya terkena kebijakan rasionalisasi tarif.
Pembayaran kompensasi ditargetkan dapat dilaksanakan secara bertahap mulai 2020.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, rencana ini telah dibahas dengan BUJT cukup lama.
Saat ini, kata Danang, BPJT tengah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait pelaksanaannya.
Baca juga: Rugi 7 Tahun Pertama, Pebisnis Tol Minta Keringanan Pajak
"Konsultasi mengenai mekanisme pembayaran tunai ke badan usaha," kata Danang kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Untuk anggarannya, akan dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Namun, Danang enggan, merinci berapa besar alokasi anggaran tersebut.
"Untuk tahap pertama ini dua ruas yaitu Semarang-Batang dan Ngawi Kertosono," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan rasionalisasi tarif diterapkan pemerintah dengan cara menekan tarif yang diberlakukan untuk ruas yang dibangun setelah tahun 2010.
Kendati di dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) tarif yang disepakati pemerintah dan BUJT lebih besar, namun dalam realisasi penerapannya hanya Rp 1.000 per kilometer.
Akibatnya, pengembalian investasi BUJT semakin lama. Pemerintah pun sejauh ini telah menawarkan sejumlah opsi, mulai dari perpanjangan konsesi, insentif pajak, cash deficiency support hingga pengembalian tunai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.