JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha jalan tol mendesak pemerintah melonggarkan pajak untuk membantu kondisi fiskal mereka. Dengan relaksasi ini, diharapkan dapat semakin mendorong pertumbuhan bisnis jalan berbayar ini.
Sekretaris Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan, industri jalan tol merupakan bidang usaha padat modal (capital intensive).
Namun, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, industri ini tidak masuk kategori infrastruktur ekonomi yang memungkinkan mendapatkan masa pembebasan pajak tersebut.
"Selayaknya bisnis pengusahaan jalan tol juga dapat dimasukkan dalam kategori industri pionir, sehingga mendapat pembebasan pajak dalam periode tertentu atau tax holiday," kata Krist kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Asing Garap Jalan Tol Solo-Yogyakarta
Dalam beleid tersebut, ia mengatakan, insentif pembebasan pajak berbanding lurus dengan nilai investasi yang ditanamkan mulai dari lima sampai 20 tahun, dengan investasi serentang Rp 500 miliar hingga di atas Rp 30 triliun.
"Dari perspektif ini, tidak berlebihan jika badan usaha jalan tol (BUJT) selayaknya mendapat fasilitas pembebasan pajak minimal 10 tahun saat badan usaha mulai beroperasi secara komersial," harap Krist.
Umumnya, ia menambahkan, BUJT mengalami masa paceklik selama tujuh tahun pertama sejak beroperasi.
Oleh karena itu, untuk membantu kondisi keuangan di masa periode awal beroperasi, ia berharap, adanya kompensasi kerugian fiskal hingga 10 tahun.
Saat ini, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan, baru menyebutkan kompensasi kerugian fiskal baru bisa diberikan maksimal selama lima tahun.
"Usulan ini, menurut saya wajar, karena selain bisa mendukung terciptanya industri yang menarik bagi para investor, keterlibatan dalam pengusahaan jalan tol juga merupakan penggerak dan kontributor utama dalam pembangunan infrastruktur ekonomi nasional," pungkas Krist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.