Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2020, Pemerintah Bayar Kompensasi Tol yang Terkena Rasionalisasi Tarif

Pembayaran kompensasi ditargetkan dapat dilaksanakan secara bertahap mulai 2020.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, rencana ini telah dibahas dengan BUJT cukup lama. 

Saat ini, kata Danang, BPJT tengah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait pelaksanaannya.

"Konsultasi mengenai mekanisme pembayaran tunai ke badan usaha," kata Danang kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Untuk anggarannya, akan dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Namun, Danang enggan, merinci berapa besar alokasi anggaran tersebut. 

"Untuk tahap pertama ini dua ruas yaitu Semarang-Batang dan Ngawi Kertosono," ujarnya. 

Sebelumnya, kebijakan rasionalisasi tarif diterapkan pemerintah dengan cara menekan tarif yang diberlakukan untuk ruas yang dibangun setelah tahun 2010.

Kendati di dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) tarif yang disepakati pemerintah dan BUJT lebih besar, namun dalam realisasi penerapannya hanya Rp 1.000 per kilometer. 

Akibatnya, pengembalian investasi BUJT semakin lama. Pemerintah pun sejauh ini telah menawarkan sejumlah opsi, mulai dari perpanjangan konsesi, insentif pajak, cash deficiency support hingga pengembalian tunai.

https://properti.kompas.com/read/2019/08/12/210000721/2020-pemerintah-bayar-kompensasi-tol-yang-terkena-rasionalisasi-tarif

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke