Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Barang Milik Negara Ditukar Guling? Ini Jawabannya...

Kompas.com - 10/08/2019, 14:36 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aset pemerintah berupa gedung kementerian/lembaga akan ditukar guling untuk mendapatkan pemasukan sebagai modal pemindahan ibu kota negara. 

Menurut analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks, gedung-gedung tersebut termasuk barang milik negara (BMN) yang pelepasannya harus mendapat persetujuan Parlemen. 

"Persetujuan DPR tersebut dilakukan untuk pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan sepanjang nilainya lebih dari Rp 100 miliar," terang Eddy kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Sebelum Tukar Guling Aset, Pemerintah Perlu Kantongi Izin DPR

Lantas, apa yang dimaksud dengan BMN? 

Merujuk Pasal 1 ayat (10) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 

Pengelolaan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD. Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara bertindak sebagai pengelolanya.

Adapun pemanfaatan BMN meliputi lima hal yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

Setiap bentuk pemanfaatan memiliki jangka waktu dan aturan pelaksanaan yang berbeda-beda. 

Bila BMN sudah tidak diperlukan, maka dapat dipindahtangankan dengan cara dijual, ditukar, hibah atau menjadi penyertaan modal pemerintah.

Proses pemindahtanganan itu harus mendapat persetujuan DPR bila nilainya di atas Rp 100 miliar.

Untuk mengetahui nilai BMN, maka perlu adanya valuasi dari penilai (appraisal) pemerintah maupun publik. Setelah mendapatkan angka, barulah barang dapat dilelang. 

Jika penjualan BMN berupa tanah dan atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak satu kali lagi.

"Sementara, jika pelaksanaan lelang ulang melebihi enam bulan sejak tanggal lelang sebelumnya, perlu terlebih dulu dilakukan penilaian ulang," terang Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com