Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tukar Guling Aset, Pemerintah Perlu Kantongi Izin DPR

Kompas.com - 09/08/2019, 15:15 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu mendapat persetujuan parlemen sebelum melaksanakan tukar guling aset tanah dan bangunan di Jakarta. Pasalnya, status aset tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

"Prinsipnya, jika lahan-lahan itu adalah barang milik negara, tentunya bentuk-bentuk pelepasan aset, misalnya penjualan, perlu disetujui DPR," kata analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2019).

Prosedur pelepasan aset, terang dia, sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tepatnya, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Namun untuk aturan teknis pelaksanaannya terdapat dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Baca juga: Presiden: Pemindahan Ibu Kota Telah Mengerucut ke Satu Provinsi

"Jika tidak ada persetujuan DPR harusnya tidak boleh dilepas, karena pelanggaran aturan perundang-undangan. Itu malah nanti bisa masuk ke ranah aturan terkait korupsi," kata Eddy.

Selain itu dari aspek keperdataan, imbuh dia, aset berstatus BMN bisa digugat dan batal demi hukum bila seluruh prosedur tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru dengan valuasi hingga Rp 150 triliun dengan cara ini.

"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta, maka kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang usai rapat terkait pemindahan ibu kota, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

"Kalau bisa ditukar guling ya bisa menjadi pemasukan langsung," sambung dia.

Beberapa aset tersebut meliputi gedung pemerintahan yang berada di pusat Jakarta seperti di kawasan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, Kuningan, dan SCBD.

Adapun skema tukar guling yang ditawarkan, pertama, dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.

Kedua, kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).

Ketiga, menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.

Keempat, sewa gedung dengan syarat pengembang mau berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau