Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan RUU Pertanahan Melengkapi UU Pokok Agraria

Kompas.com - 02/08/2019, 09:41 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, aturan yang membahas mengenai pokok agraria telah terbit lebih dari lima dekade lalu, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Aturan ini membahas mengenai sumber daya alam agraria sekaligus mengatur hak atas tanah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/8/2019) Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya mengatakan saat ini telah terbit undang-undang (UU) turunan UUPA.

UU turunan ini membahas sumber daya alam secara parsial, seperti misalnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: RUU Pertanahan Rampung September 2019

Namun, undang-undang yang membahas hak-hak tanah belum ada. Untuk itu, saat ini pemerintah telah menyerahkan rancangan UU (RUU) Pertanahan kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

"Apabila sudah tidak ada bahasan yang krusial lagi, sudah melalui tahapan-tahapan penyusunan, sudah memenuhi azas pembentukan undang-undang, maka bisa disahkan," ujar I Nyoman Nurjaya setelah memberikan materi pada Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Isu penting yang dibahas dalam RUU Pertanahan adalah Single Land Administration. Dengan sistem ini, administrasi pertanahan tidak akan parsial lagi.

Apabila telah disahkan nanti, maka pengelolaan pertanahan tidak sepihak lagi," ujar I Nyoman Nurjana.

Ia menambahkan, saat ini pengelolaan pertanahan berjalan sendiri-sendiri. Dengan demikian, dengan adanya UU Pertanahan akan membuat pengurusan tanah di seluruh Indonesia ini menjadi terpadu.

Selain itu, RUU Pertanahan juga memperkuat Reforma Agraria yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden.

Sehingga, dengan disahkannya RUU ini, maka akan memperkuat Reforma Agraria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com