Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Rampung September 2019

Kompas.com - 31/07/2019, 07:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan DPR RI Herman Khaeron menargetkan penyelesaian RUU Pertanahan paling lambat September 2019.

Saat ini dia dan tim kerjanya telah merampungkan pembahasan dalam rapat bersama tim perumus dan sinkronisasi.

"Target pembahasan selesai Agustus atau September ini. Kami sudah selesaikan tahap rapat Panja dengan tim perumus dan sinkronisasi, misalnya terhadap pasal-pasal yang dielaborasi," ucap Herman saat ditemui di kampus Undip, Semarang, Selasa (30/7/2019).

Herman mengaku, RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah diajukan sejak tahun 2012, tetapi sampai sekarang tidak kunjung selesai.

Baca juga: Catat, 8 Arah Kebijakan RUU Pertanahan

Latar belakang pembuatan RUU Pertanahan, menurut Herman, berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Setelah adanya regulasi itu, dilanjutkan dengan lahirnya berbagai undang-undang yang sifatnya sektoral, misalnya tentadmg pertanian, kehutanan, minyak bumi dan gas, serta sumber daya alam lain.

"Pada perjalanannya lahir undang-undang sektoral yang mengakibatkan UU Pokok Agraria jadi setara, padahal seharusnya saling menyesuaikan," imbuhnya.

Herman mengungkapkan alasan begitu lamanya pembahasan RUU Pertanahan karena ingin hasilnya lebih baik dan bisa menampung aspirasi berbagai pihak.

Maka dari itu, tim Panja terus melakukan diskusi dengan beragam kalangan untuk mendapat saran dan kritik yang membangun.

Sebab, RUU itu berhubungan dengan kepentingan banyak orang dan akan digunakan sebagai acuan pada masa mendatang sehingga harus dibuat sebaik mungkin.

"Bukan persoalan lama atau cepatnya, kita terus konsultasi publik. RUU ini banyak diperhatikan orang karena vital untuk sekarang dan masa depan. Seoptimal mungkin kami mengakomodasi pandangan bn masukan dari pakar, akademisi, dan aktivis LSM. Kami terus keliling supaya tidak ada salah paham terhadap norma-norma yang dibangun," jelas Herman.

Dia berharap keberadaan RUU tersebut mampu memberi rasa keadilan mengenai pertanahan kepada rakyat, serta memberi kepastian hukum dan investasi untuk jangka panjang.

Selain DPR, pembahasan RUU Pertanahan melibatkan empat kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN sebagai koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com