Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keberadaan RUU Pertanahan Melengkapi UU Pokok Agraria

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/8/2019) Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya mengatakan saat ini telah terbit undang-undang (UU) turunan UUPA.

UU turunan ini membahas sumber daya alam secara parsial, seperti misalnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, undang-undang yang membahas hak-hak tanah belum ada. Untuk itu, saat ini pemerintah telah menyerahkan rancangan UU (RUU) Pertanahan kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

"Apabila sudah tidak ada bahasan yang krusial lagi, sudah melalui tahapan-tahapan penyusunan, sudah memenuhi azas pembentukan undang-undang, maka bisa disahkan," ujar I Nyoman Nurjaya setelah memberikan materi pada Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Isu penting yang dibahas dalam RUU Pertanahan adalah Single Land Administration. Dengan sistem ini, administrasi pertanahan tidak akan parsial lagi.

Apabila telah disahkan nanti, maka pengelolaan pertanahan tidak sepihak lagi," ujar I Nyoman Nurjana.

Ia menambahkan, saat ini pengelolaan pertanahan berjalan sendiri-sendiri. Dengan demikian, dengan adanya UU Pertanahan akan membuat pengurusan tanah di seluruh Indonesia ini menjadi terpadu.

Selain itu, RUU Pertanahan juga memperkuat Reforma Agraria yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden.

Sehingga, dengan disahkannya RUU ini, maka akan memperkuat Reforma Agraria.

https://properti.kompas.com/read/2019/08/02/094115821/keberadaan-ruu-pertanahan-melengkapi-uu-pokok-agraria

Terkini Lainnya

Sejak Prabowo Dilantik, KPR Subsidi Disalurkan bagi 111.193 Rumah

Sejak Prabowo Dilantik, KPR Subsidi Disalurkan bagi 111.193 Rumah

Berita
[POPULER PROPERTI] Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

[POPULER PROPERTI] Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Daftar Rumah Subsidi Terjangkau di Kabupaten Trenggalek

Daftar Rumah Subsidi Terjangkau di Kabupaten Trenggalek

Perumahan
Dapat Perintah Prabowo, Kementerian PU Usahakan Diskon Tarif Tol Lebaran

Dapat Perintah Prabowo, Kementerian PU Usahakan Diskon Tarif Tol Lebaran

Berita
112 Rumah Rp 400 Jutaan di Kawarang Terjual dalam Sehari

112 Rumah Rp 400 Jutaan di Kawarang Terjual dalam Sehari

Perumahan
Jombang: Solusi Rumah Subsidi dengan Harga Terjangkau

Jombang: Solusi Rumah Subsidi dengan Harga Terjangkau

Perumahan
Panjang Jalan Nasional 2025 Tak Bertambah akibat Efisiensi Anggaran

Panjang Jalan Nasional 2025 Tak Bertambah akibat Efisiensi Anggaran

Berita
Anda Mencari Rumah Subsidi? Tengoklah Sampang, Harga Rp 151 Juta

Anda Mencari Rumah Subsidi? Tengoklah Sampang, Harga Rp 151 Juta

Perumahan
MLFF Tak Kunjung Terlaksana, Kementerian PU Fokus Bereskan Tata Kelola

MLFF Tak Kunjung Terlaksana, Kementerian PU Fokus Bereskan Tata Kelola

Berita
Ditantang Pengembang Segera Lakukan Audit, Ara Andalkan BPK

Ditantang Pengembang Segera Lakukan Audit, Ara Andalkan BPK

Berita
Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke