Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/8/2019) Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya mengatakan saat ini telah terbit undang-undang (UU) turunan UUPA.
UU turunan ini membahas sumber daya alam secara parsial, seperti misalnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun, undang-undang yang membahas hak-hak tanah belum ada. Untuk itu, saat ini pemerintah telah menyerahkan rancangan UU (RUU) Pertanahan kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
"Apabila sudah tidak ada bahasan yang krusial lagi, sudah melalui tahapan-tahapan penyusunan, sudah memenuhi azas pembentukan undang-undang, maka bisa disahkan," ujar I Nyoman Nurjaya setelah memberikan materi pada Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Isu penting yang dibahas dalam RUU Pertanahan adalah Single Land Administration. Dengan sistem ini, administrasi pertanahan tidak akan parsial lagi.
Apabila telah disahkan nanti, maka pengelolaan pertanahan tidak sepihak lagi," ujar I Nyoman Nurjana.
Ia menambahkan, saat ini pengelolaan pertanahan berjalan sendiri-sendiri. Dengan demikian, dengan adanya UU Pertanahan akan membuat pengurusan tanah di seluruh Indonesia ini menjadi terpadu.
Selain itu, RUU Pertanahan juga memperkuat Reforma Agraria yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden.
Sehingga, dengan disahkannya RUU ini, maka akan memperkuat Reforma Agraria.
https://properti.kompas.com/read/2019/08/02/094115821/keberadaan-ruu-pertanahan-melengkapi-uu-pokok-agraria