"Aturan baru ini akan semakin mendorong pasar kelas mewah lebih hidup. Unit-unit terkecil kami yakni seluas 251 meter persegi dibanderol Rp 68 juta-Rp 75 juta per meter persegi akan bebas PPnBM," kata Harry.
Dan pengembang yang ketiban untung dari relaksasi perpajakan ini adalah yang memiliki properti eksisting, karena sudah bisa dibeli dan langsung dapat digunakan konsumen.
Sementara bagi pengembang yang masih dalam proses membangun, bisa jadi masih bersedia untuk menerima pembayaran tunai bertahap.
"Tidak harus tunai keras (hard cash). Jadi mirip dengan proyek yang masih under construction atau baru rilis. Ini akan menarik minat kalangan super kaya tadi," imbuh Hendra.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah/
Dalam Lampiran I PMK baru disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen, adalah hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih.
Sedangkan pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, hunian yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen yaitu:
1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.