Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Benarkan Surat Pengembalian Dana Talangan Rp 36 Triliun

Kompas.com - 09/07/2019, 22:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membenarkan surat dari Kementerian Keuangan terkait alokasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada badan usaha jalan tol (BUJT) Rp 36,17 triliun.

Besaran pengembalian tersebut untuk pengajuan tahun anggaran (TA) 2018 dan 2019 bagi sekitar 100 ruas jalan berbayar.

"Oh ya, kan tiap tahun ada alokasi untuk masing-masing PSN. Kalau ada kebutuhan tanah, dialokasikan. Tetapi tergantung penyerapannya di lapangan," ungkap Basuki di kantornya, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Rp 36 Triliun Dana Talangan Tanah Tol Segera Dikembalikan

Besaran alokasi dana talangan tersebut masing-masing yakni Rp 18,13 triliun untuk TA 2018 bagi 41 ruas tol dan cost of fund 2018. Sedangkan untuk TA 2019 sebesar Rp 18,04 triliun untuk 59 ruas dan cost of fund 2019.

Basuki menuturkan, penetapan alokasi dana talangan dilakukan secara single year. Jadi, meski pun anggaran yang dikeluarkan BUJT lebih besar dari pagu yang ditentukan, pembayaran yang diserahkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tetap sesuai pagu yang ada.

"Nanti tahun depan ada lagi," sebut Basuki.

Adapun proses pengembalian dana talangan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Umum Dalam Rangka Pelaksanaan PSN dan Permenkeu Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi PSN dan Pengelolaan Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Basuki tak menampik, proses pengembalian dana talangan ini akan berlangsung lama. Hal ini karena ada rangkaian proses verifikasi dokumen yang dilakukan secara ketat oleh LMAN.

Dengan demikian, tak jarang ada BUJT yang kerap mengeluhkan lambannya proses pengembalian tersebut.

"Sering begitu. Kadang kita merasa sudah cukup, sudah diaudit oleh BPKP tapi ternyata oleh LMAN diaudit kembali," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau