JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan revisi alokasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) proyek jalan tol.
Besaran usulan revisi untuk penggantian pendanaan tanah ini mencapai Rp 36,17 triliun untuk 101 proyek, termasuk cost of fund 2018 dan 2019.
Sebelumnya, usulan revisi ini diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan surat Nomor PR.02.01-Mn/925 tertanggal 8 Mei 2019 ihwal Revisi Alokasi Pengadaan Tanah PSN Berupa Jalan Tol Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dalam surat Nomor S-492/MK.06/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, dinyatakan, Kemenkeu mendukung setiap kebijakan yang ditujukan untuk mempercepat penyelesaian PSN sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Basuki Janji Demo LMAN Bereskan Dana Talangan Tanah Tol
Adapun ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Umum Dalam Rangka Pelaksanaan PSN dan Permenkeu Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi PSN dan Pengelolaan Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Untuk mempercepat dan mempermudah proses penggantian dana badan usaha yang digunakan terlebih dahulu maka mohon bantuan saudara (Menteri PUPR) melalui unit terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan pertauran perundangan yang belaku," tulis surat tertanggal 21 Juni 2019 tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (9/7/2019).
Untuk mempercepat kewajiban penyelesaian proyek, Kementerian PUPR juga diminta memberikan prioritas atas PSN yang dapat lebih cepat menghasilkan output penyelesaian secara riil.
"Dalam hal dana telah tersedia pada LMAN, kiranya unit terkait pada instansi saudara dapat berkoordinasi dengan LMAN untuk menentukan keberlangsungan skema penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu serta pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah secara langsung," tulis surat itu.
Baca juga: Dana Talangan Tanah 8 Proyek Tol Belum Dibayar
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari membenarkan surat tersebut.
Menurut dia, surat itu merupakan bagian dari persetujuan Menkeu untuk percepatan pengembalian dana talangan tanah yang telah dibayarkan BUJT.
"Persetujuan Menkeu merupakan ijin prinsip untuk mengeksekusi pembayaran pengembalian dana talangan," kata Rahayu kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).
Kendati demikian, meski sudah ada persetujuan, dana talangan tersebut tidak bisa serta merta langsung dapat dikembalikan kepada BUJT yang sebelumnya telah menalangi proses pembebasan lahan.
"Ada pun proses selanjutnya adalah penandatanganan MoU antara LMAN, BPJT dan BUJT terkait. MoU ini adalah bridging antara PPJT dan kewajiban bayar tanah ileh LMAN," imbuh Rahayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.