JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Arsip Nasional yang berada di Jalan Gajah Mada nomor 111, Jakarta Pusat, awalnya adalah tempat tinggal dan bukan bangunan yang khusus dijadikan tempat penyimpanan arsip.
Menurut pemberitaan Harian Kompas, 18 Mei 1972, awalnya gedung ini merupakan rumah tinggal yang dibangun oleh Reinier de Klerk, seorang pedagang yang kelak menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Ia mendirikan vila mewah di luar tembok Kota Batavia pada 1760.
Awalnya, bangunan ini difungsikan sebagai rumah tinggal hingga Reiner meninggal dunia pada 1780 dan disusul istrinya, lima tahun kemudian.
Setelah itu, gedung ini berpindah tangan melalui proses lelang. Johannes Siberg, yang merupakan menantu Gubernur Jenderal pengganti Reiner kemudian membeli kediaman ini. Selama 30 tahun, rumah ini berada di bawah kendali Sieberg.
Setelah itu, hunian mewah tersebut berganti kepemilikan ke tangan Lambert Zeegers Veckens.
Lalu, dua tahun kemudian, Leendeft Miero membeli bangunan itu. Dari Miero, hunian ini lalu berpindah tangan ke menantunya, Cornelis Mayer.
Setelah itu, ia menjual rumah kepada College van Diakenen der Hervormde Gerneete atau Dewan Gereja. Di tangan Dewan Gereja inilah, rumah ini mengalami sejumlah perubahan.
Perubahan melingkupi penambahan ruangan dengan gaya Yunani pada bagian depan serta penambahan ruang anak-anak.
Fungsi bangunan sebagai pusat arsip ternyata ada sejak masih di bawah kendali Hindia Belanda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.